KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini merupakan hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dimulai sejak Senin (14/9), PSBB ketat ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan dan akan dievalusasi setelahnya. Namun, penerapan PSBB jilid kedua yang lebih lunak dibandingkan PSBB jilid pertama ini dinilai akan berdampak minim, salah satunya terhadap sektor barang konsumsi. Natalia Sutanto, analis Danareksa Sekuritas mengatakan, sektor konsumsi akan tetap tangguh meski diterjang sentimen PSBB. Dalam pandangan Natalia, PSBB yang diterapkan selama dua minggu ke depan hanya akan memberikan dampak yang relatif ringan pada sektor konsumsi. Natalia menilai, untuk menopang daya beli, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus, mulai dari menganggarkan dana total Rp 204 triliun untuk bantuan sosial (dengan realisasi pada awal September 2020 mencapai 56%). Ini termasuk bantuan tunai Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji bulanan maksimum Rp 5 juta, pelatihan pra-kerja dengan bantuan senilai Rp 3,5juta untuk periode 4 bulan, serta subsidi listrik untuk pelanggan 450 Kva hingga 900 Kva.
PSBB Jakarta berdampak minim ke emiten barang konsumsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini merupakan hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dimulai sejak Senin (14/9), PSBB ketat ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan dan akan dievalusasi setelahnya. Namun, penerapan PSBB jilid kedua yang lebih lunak dibandingkan PSBB jilid pertama ini dinilai akan berdampak minim, salah satunya terhadap sektor barang konsumsi. Natalia Sutanto, analis Danareksa Sekuritas mengatakan, sektor konsumsi akan tetap tangguh meski diterjang sentimen PSBB. Dalam pandangan Natalia, PSBB yang diterapkan selama dua minggu ke depan hanya akan memberikan dampak yang relatif ringan pada sektor konsumsi. Natalia menilai, untuk menopang daya beli, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus, mulai dari menganggarkan dana total Rp 204 triliun untuk bantuan sosial (dengan realisasi pada awal September 2020 mencapai 56%). Ini termasuk bantuan tunai Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji bulanan maksimum Rp 5 juta, pelatihan pra-kerja dengan bantuan senilai Rp 3,5juta untuk periode 4 bulan, serta subsidi listrik untuk pelanggan 450 Kva hingga 900 Kva.