PSBB Jakarta berlaku, Kemenhub tegaskan tidak ada penerapan SIKM



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) hingga 2 minggu ke depan.

Meski begitu Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi tetap mengacu pada  Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari,  pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).


Dia menjelaskan, persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020 dimana syarat yang tetap berlaku adalah adanya Rapid test (hasil non reaktif)  atau tes PCR (hasil negatif).

Baca Juga: PSBB Jakarta dimulai hari ini , simak aturan lengkap ke mall

Dia memastikan tidak ada penerapan Surat Izin Keluar Masuk  (SIKM) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

Sementara itu, Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan  protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Tak hanya itu, penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib  memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.  

Sementara itu, Adita juga mengatakan pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50% masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot.  Hal ini  sejalan dengan Surat Edaran no 11 dan no 14 tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal lengkap operasional transportasi umum di wilayah Jakarta selama PSBB jilid II

"Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan," tambah Adita.

Hal senada pun disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti. Menurutnya, pelaksanaan transportasi di DKI Jakarta tetap mengacu pada aturan yang ada.

Namun, mengingat saat ini dilakukan pengetatan pembatasan perkantoran, maka dia pun berharap pemprov DKI Jakarta dapat memastikan sisi permintaan atas moda transportasi.

"Sekarang lebih pada pengetatan pembatasan perkantoran, dalam hal ini demand sidenya yang harus dapat dipastikan oleh pemprov agar terlaksana. Regulasi acuan nya masih sama.  BPTJ memonitor penerapan regulasi dan dampaknya terhadap angkutan umum maupun lalu lintas," kata Polana.

Selanjutnya: Pertamina pastikan layanan BBM dan LPG selama PBB Jakarta aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli