KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (14/9), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski demikian, Analis Mirae Asset Sekuritas Hariyanto Wijaya dan Emma A. Fauni menilai penerapan PSBB kali ini akan lebih lunak dibandingkan dengan PSBB jilid pertama yang berlangsung 10 April hingga 3 Juni 2020 kemarin. Hariyanto dan Emma membeberkan, ada tiga poin utama yang membedakan antara PSBB jilid kedua dengan PSBB transisi. Pertama, area rekreasi, taman, dan fasilitas umum sekarang. Kedua, rasio orang yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tidak boleh melebihi 25% dari kapasitas di kantor bisnis non-esensial (sebelumnya rasio maksimum adalah 50% saat masa transisi PSBB). Ketiga, restoran dan kafe tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat, tetapi dapat melayani pesanan untuk dibawa pulang dan pesan antar. Selain perbedaan tersebut, sisanya relatif sama dengan aturan pada masa transisi PSBB. “Yang mengejutkan, penerapan kembali PSBB ini jauh lebih lunak dari apa yang diekspektasikan pasar. Karena pada 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta mengindikasikan bahwa ibukota akan menjalani PSBB yang sama seperti PSBB pertama,” tulis Hariyanto dan Emma dalam riset, Senin (14/9).
PSBB Jakarta berlaku lagi, ini saham-saham pilihan Mirae Asset Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (14/9), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski demikian, Analis Mirae Asset Sekuritas Hariyanto Wijaya dan Emma A. Fauni menilai penerapan PSBB kali ini akan lebih lunak dibandingkan dengan PSBB jilid pertama yang berlangsung 10 April hingga 3 Juni 2020 kemarin. Hariyanto dan Emma membeberkan, ada tiga poin utama yang membedakan antara PSBB jilid kedua dengan PSBB transisi. Pertama, area rekreasi, taman, dan fasilitas umum sekarang. Kedua, rasio orang yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tidak boleh melebihi 25% dari kapasitas di kantor bisnis non-esensial (sebelumnya rasio maksimum adalah 50% saat masa transisi PSBB). Ketiga, restoran dan kafe tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat, tetapi dapat melayani pesanan untuk dibawa pulang dan pesan antar. Selain perbedaan tersebut, sisanya relatif sama dengan aturan pada masa transisi PSBB. “Yang mengejutkan, penerapan kembali PSBB ini jauh lebih lunak dari apa yang diekspektasikan pasar. Karena pada 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta mengindikasikan bahwa ibukota akan menjalani PSBB yang sama seperti PSBB pertama,” tulis Hariyanto dan Emma dalam riset, Senin (14/9).