KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.
PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.