KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali berlaku di Jakarta sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19. Kebijakan PSBB ini diperkirakan memberi dampak yang relatif sama seperti saat PSBB transisi bagi emiten konstruksi. Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari menjelaskan PSBB yang kembali diberlakukan dampaknya masih sama dengan PSBB transisi bagi sektor konstruksi. Karena konstruksi masih masuk dalam 11 sektor pengecualian PSBB. Di mana pembatasan tenaga kerja adalah 50%, tidak turun ke 25%. Sehingga emiten konstruksi masih dapat menjalankan proyek yang berjalan maupun proyek baru.
PSBB Jakarta diprediksi memberi tekanan yang sama bagi emiten konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali berlaku di Jakarta sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19. Kebijakan PSBB ini diperkirakan memberi dampak yang relatif sama seperti saat PSBB transisi bagi emiten konstruksi. Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari menjelaskan PSBB yang kembali diberlakukan dampaknya masih sama dengan PSBB transisi bagi sektor konstruksi. Karena konstruksi masih masuk dalam 11 sektor pengecualian PSBB. Di mana pembatasan tenaga kerja adalah 50%, tidak turun ke 25%. Sehingga emiten konstruksi masih dapat menjalankan proyek yang berjalan maupun proyek baru.