KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19. Untuk diketahui, zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19. Sehingga RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. RW zona merah itu kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan. Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 4 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 39 RW atau bertambah 15 RW dibanding Agustus 2020.
PSBB Jakarta, ini daftar RW zona merah Covid-19 di DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19. Untuk diketahui, zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19. Sehingga RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. RW zona merah itu kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan. Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 4 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 39 RW atau bertambah 15 RW dibanding Agustus 2020.