KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, mulai hari ini (14/9) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu sebagai respons atas lonjakan kasus baru Covid-19 di Jakarta. Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat sejumlah aturan dibanding PSBB jilid pertama (10 April-3 Juni) dan PSBB transisi (4 Juni-13 September). Di sisi lain, pelonggaran aktivitas seperti dalam PSBB transisi masih dipertahankan (lihat infografik).
PSBB Jakarta jilid II diterapkan, para pengusaha mengalami dilema
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, mulai hari ini (14/9) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu sebagai respons atas lonjakan kasus baru Covid-19 di Jakarta. Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat sejumlah aturan dibanding PSBB jilid pertama (10 April-3 Juni) dan PSBB transisi (4 Juni-13 September). Di sisi lain, pelonggaran aktivitas seperti dalam PSBB transisi masih dipertahankan (lihat infografik).