KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daihatsu membatasi waktu kerja karyawannya di kantor untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020. Pembatasan waktu kerja tersebut diterapkan bersamaan dengan terbitnya pergub tersebut. Dengan adanya pembatasan tersebut, komposisi pembagian WFO (work from office) dan WFH (work from home) Daihatsu berubah dari yang semula 50% – 50%, menjadi 25% WFO – 75% WFH. Dus, tiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB. Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra mengatakan, Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan melalui pembatasan aktivitas kerja di kantor.
PSBB Jakarta, karyawan Daihatsu hanya bekerja di kantor satu minggu dalam sebulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daihatsu membatasi waktu kerja karyawannya di kantor untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020. Pembatasan waktu kerja tersebut diterapkan bersamaan dengan terbitnya pergub tersebut. Dengan adanya pembatasan tersebut, komposisi pembagian WFO (work from office) dan WFH (work from home) Daihatsu berubah dari yang semula 50% – 50%, menjadi 25% WFO – 75% WFH. Dus, tiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB. Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra mengatakan, Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan melalui pembatasan aktivitas kerja di kantor.