KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pakuwon Jati Tbk (
PWON) belum dapat mengambil langkah lanjutan mengenai operasional mal-mal yang dimiliki perusahaan terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan 14 September mendatang. Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali PSBB di Jakarta yang akan dimulai pada Senin (14/9). Salah satu sektor yang akan terdampak pada kebijakan ini adalah para emiten properti yang memiliki mal atau pusat perbelanjaan. Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto Basuki mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan Peraturan Gubernur serta instansi terkait.
Asal tahu saja, Pakuwon Jati memiliki sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta, diantaranya adalah Kota Kasablanka, Gandaria City, dan Plaza Blok M. Emiten ini juga memiliki beberapa gedung perkantoran yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan tersebut seperti Gandaria 8, Eighty8 Office Tower, dan Pakuwon Tower Jakarta.
Baca Juga: PSBB Jakarta, Ojol masih boleh angkut penumpang Pemberlakuan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona membuat perusahaan tidak dapat meningkatkan jumlah pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan secara signifikan yang membuat pendapatan berulang (recurring income) perusahaan diperkirakan masih akan terhambat pada tahun ini. Pada paruh pertama 2020, PWON mencatat pendapatan Rp 1,97 triliun. Jumlah tersebut menurun 43,7% dibandingkan pendapatan pada semester I/2019 senilai Rp 3,5 triliun. "Kemungkinan untuk pulihnya masih cukup sulit untuk tahun ini. Kami akan usahakan segmen ini pulih antara kuartal IV/2020 hingga kuartal I/2021," ujar Minarto kepada kontan.co.id, Sabtu (12/9). Sementara PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) emiten pemilik Pondok Indah Mall dan Puri Indah Mall siap menaati kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang. Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana Jeffry S Tanudjaja menyatakan, pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah. “Kalau dari Gubernur DKI Jakarta menetapkan mal harus tutup, kecuali beberapa tenant seperti apotek dan supermarket, kami akan mengikutinya. Kalau waktu awal PSBB dulu, kan mal diharuskan tutup, yang boleh buka hanya supermarket & apotek, juga untuk F&B hanya boleh untuk yang diantar (tidak boleh dine in),” kata Jeffry. MKPI juga tidak memungkiri, dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini akan besar. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk MKPI, tetapi juga para tenant, pemasok barang, pegawai-pegawai dan seluruh pihak terkait. "Kalau sampai PSBB ketat diberlakukan, sudah pasti kami semua menderita (mulai dari pengelola mal, tenant, suppliers, industri-industri terkait, pegawai-pegawai mal, pegawai tenant, outsourcing, semuanya). Kerugian pasti besar sekali, apalagi kita juga tidak tau akan diberlakukannya berapa lama," ungkap Jeffry. Jeffry menyebut, terkait dampak PSBB ketat ini, semua pihak pasti lakukan efisiensi maksimal, yang mungkin saja berujung dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhirnya. "Karena bagaimana bisa bertahan kalau tidak ada pendapatan," ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat selama operasional mal kembali diberlakukan beberapa bulan lalu. “Kami masih berharap semoga mal-mal masih diperbolehkan dibuka pada PSBB ini,” tambahnya. Sepanjang semester I/2020, MKPI mengantongi pendapatan sebesar Rp 570,23 miliar, turun 31,9% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 837,43 miliar. Sewa pusat perbelanjaan masih menjadi penyumbang pendapatan terbesar senilai Rp 230,41 miliar, terkoreksi 45,93% dari tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 426,18 miliar. Di susul oleh segmen perkantoran sebesar Rp 115,55 miliar yang juga turun 2,53%, serta sewa apartemen yang meningkat 0,55% dan hotel yang menurun 40,69% dengan jumlah Rp 17,11 miliar. Pusat perbelanjaan Grand Indonesia juga masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait terkait kebijakan PSBB yang akan diberlakukan 14 September mendatang.
"Persiapan yang kami lakukan sejak ada pengumuman kemarin adalah pemberitahuan secara verbal kepada tenant seandainya memang akan diberlakukan PSBB kembali," ujar Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini. Yang pasti hal yang selalu dilakukan untuk semua tenant adalah memberikan panduan/SOP sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah yang mana harus diterapkan oleh tenant. Manajemen juga selalu meningkatkan kebersihan mal. Protokol kesehatan secara konsisten dijalankan dan diterapkan untuk semua orang yang memasuki area Grand Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat