KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut hari ini, Senin (14/9/2020). Hal ini dilakukan seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat. Langkah konkret tersebut terpaksa diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir. "Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020). Lebih jauh, aturan terkait lalu lintas pada masa PSBB tahap dua ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Hal serupa dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com. Namun terkait aturan lalu lintas lainnya, ia masih menunggu aturan turunannya.
PSBB Jakarta lagi, mulai hari ini ganjol genap tak berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut hari ini, Senin (14/9/2020). Hal ini dilakukan seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat. Langkah konkret tersebut terpaksa diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir. "Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020). Lebih jauh, aturan terkait lalu lintas pada masa PSBB tahap dua ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Hal serupa dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com. Namun terkait aturan lalu lintas lainnya, ia masih menunggu aturan turunannya.