KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) emiten pemilik Pondok Indah Mall dan Puri Indah Mall siap menaati kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang. Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali PSBB di Jakarta yang akan dimulai pada Senin (14/9). Salah satu sektor yang akan terdampak pada kebijakan ini adalah para emiten properti yang memiliki mal atau pusat perbelanjaan. Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana Jeffry S Tanudjaja menyatakan, pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah. “Kalau dari Gubernur DKI Jakarta menetapkan mal harus tutup, kecuali beberapa tenant seperti apotek dan supermarket, kami akan mengikutinya. Kalau waktu awal PSBB dulu, kan mal diharuskan tutup, yang boleh buka hanya supermarket & apotek, juga untuk F&B hanya boleh untuk yang diantar (tidak boleh dine in),” kata Jeffry kepada kontan.co.id, Sabtu (12/9).
PSBB Jakarta, Metropolitan Kentjana (MKPI) timbang beri perpanjangan diskon sewa mal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) emiten pemilik Pondok Indah Mall dan Puri Indah Mall siap menaati kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang. Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali PSBB di Jakarta yang akan dimulai pada Senin (14/9). Salah satu sektor yang akan terdampak pada kebijakan ini adalah para emiten properti yang memiliki mal atau pusat perbelanjaan. Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana Jeffry S Tanudjaja menyatakan, pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah. “Kalau dari Gubernur DKI Jakarta menetapkan mal harus tutup, kecuali beberapa tenant seperti apotek dan supermarket, kami akan mengikutinya. Kalau waktu awal PSBB dulu, kan mal diharuskan tutup, yang boleh buka hanya supermarket & apotek, juga untuk F&B hanya boleh untuk yang diantar (tidak boleh dine in),” kata Jeffry kepada kontan.co.id, Sabtu (12/9).