KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB ini dilakukan setelah sebelumnya DKI Jakarta telah melakukan PSBB transisi yang kembali membuka sebagian kegiatan. Namun, dalam masa PSBB kedua terdapat perbedaan dalam sejumlah aturan. Salah satunya adalah pelonggaran dalam operasional transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Pada PSBB kali ini ojol diizinkan untuk mengangkut penumpang.
PSBB Jakarta mulai berlaku hari ini, Ojol masih boleh angkut penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB ini dilakukan setelah sebelumnya DKI Jakarta telah melakukan PSBB transisi yang kembali membuka sebagian kegiatan. Namun, dalam masa PSBB kedua terdapat perbedaan dalam sejumlah aturan. Salah satunya adalah pelonggaran dalam operasional transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Pada PSBB kali ini ojol diizinkan untuk mengangkut penumpang.