KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta resmi memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB ini dilakukan setelah sebelumnya DKI Jakarta telah melakukan PSBB transisi yang kembali membuka sebagian kegiatan. Namun, dalam masa PSBB kedua terdapat perbedaan dalam sejumlah aturan. Salah satunya adalah pelonggaran dalam operasional transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Pada PSBB kali ini ojol diizinkan untuk mengangkut penumpang.
PSBB Jakarta, Ojol masih boleh angkut penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta resmi memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB ini dilakukan setelah sebelumnya DKI Jakarta telah melakukan PSBB transisi yang kembali membuka sebagian kegiatan. Namun, dalam masa PSBB kedua terdapat perbedaan dalam sejumlah aturan. Salah satunya adalah pelonggaran dalam operasional transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Pada PSBB kali ini ojol diizinkan untuk mengangkut penumpang.