KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satpol PP DKI Jakarta menutup 23 tempat usaha selama dua hari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Senin (14/9/2020) dan Selasa (15/9/2020). Tempat usaha yang ditutup selama 1x24 jam itu terdiri dari restoran, warung makan, kafe dan sebagainya. Dikutip dari Warta Kota, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jenis pelanggarannya beragam, namun yang paling banyak membuka layanan makan dan minum di tempat. Selama PSBB Sementara pemerintah daerah mewajibkan, pengelola hanya membuka layanan pesan antar atau melalui ojek online demi menghindari kerumunan di lokasi. “Mereka (kesalahannya) ada yang berulang, kalau enggak salah yang kafe daerah Tebet, Jakarta Selatan sehingga tindakan progresif kami berlakukan,” kata Arifin saat dihubungi pada Rabu (16/9/2020).
PSBB Jakarta, sebanyak 23 tempat usaha ditutup karena langgar protokol kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satpol PP DKI Jakarta menutup 23 tempat usaha selama dua hari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Senin (14/9/2020) dan Selasa (15/9/2020). Tempat usaha yang ditutup selama 1x24 jam itu terdiri dari restoran, warung makan, kafe dan sebagainya. Dikutip dari Warta Kota, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jenis pelanggarannya beragam, namun yang paling banyak membuka layanan makan dan minum di tempat. Selama PSBB Sementara pemerintah daerah mewajibkan, pengelola hanya membuka layanan pesan antar atau melalui ojek online demi menghindari kerumunan di lokasi. “Mereka (kesalahannya) ada yang berulang, kalau enggak salah yang kafe daerah Tebet, Jakarta Selatan sehingga tindakan progresif kami berlakukan,” kata Arifin saat dihubungi pada Rabu (16/9/2020).