KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. Diantaran sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. Sementara sektor yang harus ditutup sementara, pendidikan, kawasan pariwisata, hiburan dan sarana olahraga publik. Sementara kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi semua dibatasi.
PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. Diantaran sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. Sementara sektor yang harus ditutup sementara, pendidikan, kawasan pariwisata, hiburan dan sarana olahraga publik. Sementara kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi semua dibatasi.