KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di seluruh provinsi Jawa dan Bali pada 11 Januari-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut antara lain membatasi tempat kerja dengan memberlakukan work from home 75% dari total karyawan, aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam moda transportasi umum. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di bulan ini tentu akan menekan ekonomi, utamanya dari sisi konsumsi rumah tangga. Namun, Sri Mulyani menekankan pemerintah sudah memprediksi hal tersebut sebelum kebijakan tersebut kembali dilakukan.
PSBB Jawa-Bali berlaku 11-25 Januari, Sri Mulyani ungkap efeknya ke ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di seluruh provinsi Jawa dan Bali pada 11 Januari-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut antara lain membatasi tempat kerja dengan memberlakukan work from home 75% dari total karyawan, aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam moda transportasi umum. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di bulan ini tentu akan menekan ekonomi, utamanya dari sisi konsumsi rumah tangga. Namun, Sri Mulyani menekankan pemerintah sudah memprediksi hal tersebut sebelum kebijakan tersebut kembali dilakukan.