KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. PSBB kali ini berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Bersumber dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), PSBB kali ini diberlakukan untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19. Ada delapan kegiatan yang dibatasi selama PSBB Jawa dan Bali ini berlangsung. Kedaireka, platform milik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), memberikan informasi kegiatan apa saja yang dibatasi di PSBB ini.
Kegiatan-kegiatan yang dibatasi di PSBB Jawa Bali
Merangkum unggahan di Instagram Kedaireka, berikut kegiatan yang dibatasi selama PSBB Jawa dan Bali:- Perkantoran di mana kapasitas kantor dibatasi dengan skema 75% work from home (WFH).
- Kebutuhan pokok tetap beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan belajar mengajarkan akan dilaksanakan secara daring atau online.
- Pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya maksimal pukul 19.00 WIB. Rumah makan, untuk makan di tempat, maksimal 25% dengan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan konstruksi akan berlangsung secara 100% dengan protokol kesehatan ketat.
- Moda transportasi akan diatur dengan ketat kapasitas dan jam operasionalnya serta protokol kesehatan ketat.
- Tempat ibadah diizinkan dengan maksimal kapasitas 50% dan protokol kesehatan ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.