KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020). Selama PSBB dilakukan, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. "(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
PSBB kembali diberlakukan Pemprov DKI, SIKM tidak berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020). Selama PSBB dilakukan, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. "(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.