KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketatmulai Senin, 14 September 2020. Dengan adanya penerapan PSBB itu, sektor usaha rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan dibuka tetapi tidak diperkankan melayani makan ditempat atau dine in. Menanggapi hal ini, emiten pengelola gerai Pizza Hut (PZZA) akan menutup seluruh gerainya untuk makan di tempat (dine in). PZZA akan fokus melayani delivery dan take away. "Kami memahami pandemi Covid-19 ini merupakan situasi bencana non-alam. Kami akan menjalankan kebijakan baik yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah," jelas Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistomo kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).
PSBB kembali diperketat, PZZA fokuskan penjualan delivery dan take away
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketatmulai Senin, 14 September 2020. Dengan adanya penerapan PSBB itu, sektor usaha rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan dibuka tetapi tidak diperkankan melayani makan ditempat atau dine in. Menanggapi hal ini, emiten pengelola gerai Pizza Hut (PZZA) akan menutup seluruh gerainya untuk makan di tempat (dine in). PZZA akan fokus melayani delivery dan take away. "Kami memahami pandemi Covid-19 ini merupakan situasi bencana non-alam. Kami akan menjalankan kebijakan baik yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah," jelas Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistomo kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).