KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib membayar pajak. Dengan adanya rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pembayaran pajak tidak perlu di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk. Tetapi, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat keliling (Samling) yang sudah disediakan oleh setiap wilayah di DKI Jakarta. Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk saja.
PSBB ketat, catat lokasi Samsat keliling di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib membayar pajak. Dengan adanya rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pembayaran pajak tidak perlu di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk. Tetapi, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat keliling (Samling) yang sudah disediakan oleh setiap wilayah di DKI Jakarta. Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk saja.