KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan fokus untuk mengurangi pergerakan masyarakat dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III yang berlangsung hingga 26 Mei 2020. "Kami inginnya penurunan pergerakan orang. Kalau bisa kan sampai ke angka 30 persen. Tapi, ini kan masih cukup berat, ya," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (11/5). Untuk mencapai tujuan itu, Pemkot Bekasi akan meminta masyarakat yang hendak keluar rumah untuk membawa surat kerja dari perusahaan-perusahaan yang dikecualikan. Baik itu penumpang commuterline maupun masyarakat yang melintas di 32 titik check point PSBB.
PSBB ketiga lebih ketat, warga yang keluar Bekasi wajib bawa surat kerja
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan fokus untuk mengurangi pergerakan masyarakat dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III yang berlangsung hingga 26 Mei 2020. "Kami inginnya penurunan pergerakan orang. Kalau bisa kan sampai ke angka 30 persen. Tapi, ini kan masih cukup berat, ya," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (11/5). Untuk mencapai tujuan itu, Pemkot Bekasi akan meminta masyarakat yang hendak keluar rumah untuk membawa surat kerja dari perusahaan-perusahaan yang dikecualikan. Baik itu penumpang commuterline maupun masyarakat yang melintas di 32 titik check point PSBB.