PSBB ketiga lebih ketat, warga yang keluar Bekasi wajib bawa surat kerja



KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan fokus untuk mengurangi pergerakan masyarakat dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III yang berlangsung hingga 26 Mei 2020. 

"Kami inginnya penurunan pergerakan orang. Kalau bisa kan sampai ke angka 30 persen. Tapi, ini kan masih cukup berat, ya," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (11/5). 

Untuk mencapai tujuan itu, Pemkot Bekasi akan meminta masyarakat yang hendak keluar rumah untuk membawa surat kerja dari perusahaan-perusahaan yang dikecualikan. Baik itu penumpang commuterline maupun masyarakat yang melintas di 32 titik check point PSBB. 


Baca Juga: Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB

Perusahaan yang dikecualikan yakni yang bergerak dalam sektor pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

“Tidak hanya untuk penumpang KRL, ini termasuk untuk yang menggunakan angkutan pribadi dan umum. Misal di check point nanti dicek ada tidak suratnya itu, sehingga bisa menekan pergerakan,” ujar Tri.

Dia mengatakan, PSBB jilid III akan mengawasi betul masyarakat yang hendak keluar rumah. Dengan demikian, warga yang keluar rumah dipastikan hanya yang memiliki tujuan, bukan untuk sekadar nongkrong. 

Baca Juga: Agar PSBB di seluruh Pulau Jawa efektif, ini usulan BNPB

Sebab, saat ini sudah ada enam orang tanpa gejala (OTG) terpapar Covid-19 yang melintas di perbatasan Kota Bekasi. “Jadi, kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," tegasnya. 

"Karena kita menghadapi persoalan (Covid-19) ini susah juga. Makanya kenapa sekarang tes suhu sudah tidak ada karena sudah banyak yang OTG, padahal OTG sebetulnya justru lebih berbahaya,” ucap Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan