PSBB Lagi



KONTAN.CO.ID - Sempat memicu polemik, akhirnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta tetap akan menerapkan Pembatasasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mendatang. Kalangan pengusaha, mungkin, sedikit benapas lega karena, ternyata, Anies Baswedan tidak menarik rem darurat hingga mentok.

Sedikit kilas balik, pengumuman rencana penerapan PSBB DKI Jakarta pada Rabu lalu (9/9), sempat memicu kegaduhan. Rencana PSBB DKI yang sebenarnya belum dirinci memicu reaksi bernada tak setuju dari para menteri. Alhasil, muncul kesan, pemerintah pusat berbeda pendapat dengan DKI. Demikian pula, para pengusaha juga langsung protes lantaran PSBB yang terlalu ketat, seperti pada PSBB pertama, akan membuat bisnis terpukul.

Hanya berbekal informasi yang masih terbatas, para investor saham juga berlaku reaktif: melakukan panic selling. Alhasil, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% Kamis lalu (10/9). Investor yang masuk pasar sejak sekitar awal April masih bisa tenang karena portofolionya masih cuan. Tapi, mereka yang baru masuk sebulan atau dua bulan lalu langsung gigit jari.


Pengumuman Gubernur Anies Minggu kemarin (13/9), memperjelas semuanya. Di satu sisi, tampaknya, Pemerintah DKI tidak ingin menarik rem darurat hingga mentok. Buktinya, kantor-kantor masih bisa buka meski dengan kapasitas 25%. Sebanyak 11 sektor usaha, bahkan, masih bisa beroperasi hingga 50%. Mal juga tetap bisa buka dengan kapasitas maksimal 50%. Pengaturan ini masih sama dengan batasan saat masa PSBB transisi.

Jika kita cermati, dalam PSBB DKI ke-2, hanya sekitar 11 aktivitas atau 34% yang diperketat dari total 32 aktivitas yang telah dibatasi selama PSBB transisi. Sebagai pembading, selama PSBB transisi, sebanyak 27 aktivitas atau 84% telah diperlonggar dibading PSBB pertama. Jadi, tidak benar juga jika disebut PSBB DKI kembali seperti semula.

Singkatnya, tampaknya, ekonomi di wilayah DKI Jakarta masih akan tetap berjalan dengan kapasitas 50% seperti saat PSBB transisi. Kalapun ada penurunan, kemungkinan besar, itu akibat berkurangnya mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PSBB kedua.

Di saat yang sama, kita berharap, tekad pemerintah DKI untuk menegakkan protokol kesehatan selama PSBB kedua ini, termasuk dengan sanksi tegas, benar-benar dilaksanakan. Sebab, disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol adalah kunci untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19.

Penulis : Cipta Wahyana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti