PSBB Malang Raya disetujui, Gubernur Khofifah: semoga efektif putus rantai Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Menteri Kesehatan (Menkes) Agus Putranto akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 yang terbit 11 Mei 2020. 

"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ungkap Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/5). 

Baca Juga: Pemprov Jatim dorong Pemda Malang Raya kebut bikin aturan teknis PSBB


Surat Keputusan Menkes menyebutkan bahwa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemda juga harus secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Khofifah tambah bantuan alat kesehatan dan APD bagi RS rujukan di Jatim

Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi  dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penyebaran corona masih tinggi, PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei

Lebih lanjut, disampaikan Gubernur Khofifah dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 2/2020. Nah untuk Perbup dan Perwali kota Malang dan kota Batu , kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah. 

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi. 

Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu serta Gubernur Jawa Timur  bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/ kota setelah mendengar  hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya (FKM Unair). 

Dari kajian epidemiologi tersebut, menghasilkan penilaian bahwa kawasan Malang Raya sudah saatnya untuk diterapkan PSBB karena skornya terhadap indikator dalam Permenkes tentang PSBB sudah mencapai skor maksimal yaitu 10. Oleh sebab itu, diharapkan dengan penerapan PSBB di Malang Raya ini, akan secara signifikan dan efektif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon