KONTAN.CO.ID - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan, larangan membuat kerumunan di wilayahnya ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan akan serupa dengan DKI Jakarta yang telah lebih awal menerapkan PSBB. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken Senin (13/4/2020) ini, Idris melarang kerumunan orang di atas 5 orang. “Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum,” tulis Idris dalam pasal 13 regulasi tersebut. Idris juga memastikan bahwa kegiatan olah raga warga yang diizinkan hanya kegiatan olah raga secara mandiri di lingkungan tempat tinggal.
PSBB resmi berlaku besok, Depok larang kerumunan di atas 5 orang
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan, larangan membuat kerumunan di wilayahnya ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan akan serupa dengan DKI Jakarta yang telah lebih awal menerapkan PSBB. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken Senin (13/4/2020) ini, Idris melarang kerumunan orang di atas 5 orang. “Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum,” tulis Idris dalam pasal 13 regulasi tersebut. Idris juga memastikan bahwa kegiatan olah raga warga yang diizinkan hanya kegiatan olah raga secara mandiri di lingkungan tempat tinggal.