KONTAN.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, Banten, diperpanjang lagi mulai 2 Mei 2020. Batas waktu penerapan PSBB tahap kedua itu hingga 17 Mei 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten. Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menilai, pelaksanaan PSBB tahap pertama belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat dan pelaku usaha di Tangsel. Oleh karena itu, dia berjanji akan lebih tegas menegakkan aturan pelaksanaan PSBB tahap kedua ini. Baca Juga: DKI Jakarta mengatur ketat pemudik Lebaran saat pandemi Covid-19, simak bocorannya
PSBB Tangsel diperpanjang, Airin: camat dan lurah bisa segel perusahaan bandel
KONTAN.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, Banten, diperpanjang lagi mulai 2 Mei 2020. Batas waktu penerapan PSBB tahap kedua itu hingga 17 Mei 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten. Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menilai, pelaksanaan PSBB tahap pertama belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat dan pelaku usaha di Tangsel. Oleh karena itu, dia berjanji akan lebih tegas menegakkan aturan pelaksanaan PSBB tahap kedua ini. Baca Juga: DKI Jakarta mengatur ketat pemudik Lebaran saat pandemi Covid-19, simak bocorannya