KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Ada sejumlah kewajiban bagi pemilik restoran atau usaha makanan dan hotel selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan yang akan diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) besok. Aturan tersebut tertuang dalam poin 3 dan 4 Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Perwal itu berisi 29 Pasal yang diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) kemarin. Untuk restoran atau pengusaha makanan, ada sembilan kewajiban yang harus dilakukan selama penerapan PSBB. "Membatasi layanan untuk dibawa pulang, menjaga jarak antrean berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip higienis, dan gunakan sarung tangan," kata Airin dalam Perwalnya.
PSBB Tangsel mulai Sabtu (18/4), ini kewajiban pelaku restoran dan hotel
KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Ada sejumlah kewajiban bagi pemilik restoran atau usaha makanan dan hotel selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan yang akan diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) besok. Aturan tersebut tertuang dalam poin 3 dan 4 Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Perwal itu berisi 29 Pasal yang diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) kemarin. Untuk restoran atau pengusaha makanan, ada sembilan kewajiban yang harus dilakukan selama penerapan PSBB. "Membatasi layanan untuk dibawa pulang, menjaga jarak antrean berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip higienis, dan gunakan sarung tangan," kata Airin dalam Perwalnya.