KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020. Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1100 Tahun 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data-data selama penerpan PSBB transisi dua pekan terakhir kondisi Covid-19 masih terkendali dan munuju aman. Namun tetap diperlukan kewaspadaan dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. "Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies dalam keterangan resmi PPID Pemprov DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020).
PSBB transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang, aturan ganjil genap belum berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020. Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1100 Tahun 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data-data selama penerpan PSBB transisi dua pekan terakhir kondisi Covid-19 masih terkendali dan munuju aman. Namun tetap diperlukan kewaspadaan dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. "Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies dalam keterangan resmi PPID Pemprov DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020).