KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa PSBB transisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan. Rencananya, aturan ganjil genap akan ditiadakan hingga dua pekan mendatang atau sampai 22 November 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip Antara.
PSBB transisi diperpanjang, ganjil genap Jakarta ditiadakan hingga 22 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa PSBB transisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan. Rencananya, aturan ganjil genap akan ditiadakan hingga dua pekan mendatang atau sampai 22 November 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip Antara.