KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berusia di bawah 50 tahun untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar. Penugasan itu dimulai tanggal 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020. Baca Juga: Kota Surabaya masih jadi episentrum virus corona di Jawa Timur
PSBB transisi DKI diperpanjang, PNS berusia di bawah 50 tahun ditugaskan pantau pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berusia di bawah 50 tahun untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar. Penugasan itu dimulai tanggal 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020. Baca Juga: Kota Surabaya masih jadi episentrum virus corona di Jawa Timur