KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar / PSBB transisi mulai Senin (12/10/2020). PSBB transisi Jakarta berlangsung selama dua pekan hingga 25 Oktober 2020. PSBB transisi Jakarta berlaku setelah pelambatan kasus aktif Covid-19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020). Dalam masa PSBB transisi Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kegiatan di berbagai sektor seperti ekonomi mulai dari kegiatan pabrik, perkantoran, pusat belanja, hingga pariwisata termasuk nonton bioskop. Namun, kegiatan publik selama PSBB transisi Jakarta harus memperhatikan protokol sebagai berikut:
PSBB transisi Jakarta jilid 2 dimulai, ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar / PSBB transisi mulai Senin (12/10/2020). PSBB transisi Jakarta berlangsung selama dua pekan hingga 25 Oktober 2020. PSBB transisi Jakarta berlaku setelah pelambatan kasus aktif Covid-19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020). Dalam masa PSBB transisi Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kegiatan di berbagai sektor seperti ekonomi mulai dari kegiatan pabrik, perkantoran, pusat belanja, hingga pariwisata termasuk nonton bioskop. Namun, kegiatan publik selama PSBB transisi Jakarta harus memperhatikan protokol sebagai berikut: