PSBB Transisi Jakarta: Rumah Makan Padang wajib ubah cara penyajian makanan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan ini memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran virus corona. Dari sebanyak 2.741 rukun warga (RW) di Jakarta, ada 66 RW yang masih ditemukan adanya kasus corona yang cukup tinggi.  

Baca Juga: Inilah panduan protokol aktivitas selama PSBB masa transisi di Jakarta


“Kami menetapkan bulan Juni ini PSBB di perpanjang mulai 5 Juni dan sekaligus sebagai masa transisi menuju kehidupan normal,” kata Anies Baswedan dalam keterangan pers secara digital di kantornya, Kamis (4/6).

Meski memperpanjang PSBB, tapi karena di masa transisi, maka ada beberapa kegiatan yang boleh dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan. Anies menyebut masa transisi di bulan Juni  ini sebagai fase pertama masa transisi. “Di Fase pertama ini, ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan saja,” katanya.

Salah satunya adalah kelonggaran untuk kegiatan usaha. Protokol pencegahan virus Covid-19 untuk tempat usaha untuk jasa makanan dan minuman (Restoran, rumah makan, dan coffe shop) harus mematuhi:

1. Jumlah pengunjung, tamu, pengguna, karyawan, maksimal 50% dari kapasitas 2. Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan) 3. Mendorong pembayaran non tunai 4. Catatan: Penyajian a la RM Padang (mini prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Baca Juga: Kemendikbud: Hanya sekolah di zona hijau yang bisa membuka sekolah dengan tatap muka

Dalam fase PSBB transisi itu, Anies menekankan bahwa tempat usaha dan tempat kerja, perkantoran sudah bisa dibuka mulai hari Senin, 8 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini