KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan. "Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6). Baca Juga: Anies sebut 66 RW di DKI Jakarta masih dalam zona merah Covid-19
PSBB transisi, keluar masuk Jakarta tetap wajib punya SIKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan. "Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6). Baca Juga: Anies sebut 66 RW di DKI Jakarta masih dalam zona merah Covid-19