KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda selama PSBB Transisi. Hal ini sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang kemudian diturunkan lebih rinci dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020. Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan sepeda dan berjalan kaki diutamakan sebagai pengendalian mobilitas penduduk di masa transisi ini. Baca Juga: Sah! Ganjil genap motor Jakarta berlaku saat PSBB transisi
PSBB transisi, perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib siapkan parkir khusus sepeda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda selama PSBB Transisi. Hal ini sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang kemudian diturunkan lebih rinci dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020. Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan sepeda dan berjalan kaki diutamakan sebagai pengendalian mobilitas penduduk di masa transisi ini. Baca Juga: Sah! Ganjil genap motor Jakarta berlaku saat PSBB transisi