JAKARTA. Usai gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kuasa Hukum Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), Amor Tampubolon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia pun berencana mengajukan banding atas kasus tersebut. "Ya tentu saja kecewa, tapi ini belum akhir. Kami akan ajukan upaya banding," kata Amor di Gedung PN Jakarta Barat, Selasa (10/1/2017). Ketua majelis Hakim M. Arifin sebelumnya membacakan hasil perundingan keputusan pekan lalu yang tertuang dalam putusan bernomor 330Pdt/G/2013/PN.JAK.BAR, yang menyebut gugatan PSCN ditolak.
PSCN akan banding batalkan jual beli Sumber Waras
JAKARTA. Usai gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kuasa Hukum Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), Amor Tampubolon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia pun berencana mengajukan banding atas kasus tersebut. "Ya tentu saja kecewa, tapi ini belum akhir. Kami akan ajukan upaya banding," kata Amor di Gedung PN Jakarta Barat, Selasa (10/1/2017). Ketua majelis Hakim M. Arifin sebelumnya membacakan hasil perundingan keputusan pekan lalu yang tertuang dalam putusan bernomor 330Pdt/G/2013/PN.JAK.BAR, yang menyebut gugatan PSCN ditolak.