KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya membantu Kaesang Pangarep, ketua umumnya, untuk mengurus persyaratan Pilkada. Kendati demikian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang dipastikan tidak akan maju di Pilkada 2024. "Sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kesang, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Malam Ini, KPU Mulai Bahas PKPU Pilkada, Jamin Ikuti Putusan MK Raja mengatakan, aspirasi PSI maupun partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang ingin mendaulat Kaesang maju Pilkada Jateng muncul sebelum Ketum PSI itu berangkat ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah. Kendati demikian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjelaskan, sedari awal Kaesang juga tak pernah berminat maju Pilkada. Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng. "Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," ujar dia. "Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," ungkap dia. Diberitakan sebelumnya, Kaesang telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jateng pada Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024). "Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Baca Juga: KPU-DPR Segera Bahas PKPU Pilkada, Jokowi Tak Berpikir Bikin Perppu Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "PSI Akui Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Kini Dihentikan Pasca Putusan MK", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/24/17345931/psi-akui-bantu-kaesang-urus-persyaratan-pilkada-kini-dihentikan-pasca. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati