KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 yang memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai persyaratan calon kepala daerah. Perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana tersebut telah diputuskan pada Rabu, (29/5). Kabar itu menimbulkan reaksi publik, tak jarang yang menilai bahwa putusan MA tersebut terkait dengan isu pencalonan putra bungsu Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang akan mendampingi Budi Djiwandono di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
PSI Bantah Putusan MA Terkait Pencalonan Kaesang, Ini Calon PSI di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 yang memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai persyaratan calon kepala daerah. Perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana tersebut telah diputuskan pada Rabu, (29/5). Kabar itu menimbulkan reaksi publik, tak jarang yang menilai bahwa putusan MA tersebut terkait dengan isu pencalonan putra bungsu Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang akan mendampingi Budi Djiwandono di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.