KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimististis permohonan peninjuan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK). "100% akan diterima," ungkap Raja Juli Antoni, Sekretaris Jendral PSI di Gedung MK, Jumat (23/2). Menurut Juli, upaya partainya itu sesuai dengan perhatian Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi enggan meneken UU MD3 itu karena tidak mau mencederai demokrasi. "Kalau pun memang Presiden tidak menerbitkan Perpu ya tidak apa, karena kami sudah menyongsong ke depan mengajukan permohonan ini di MK," tambah dia.
PSI optimistis permohonan peninjauan kembali UU MD3 akan diterima MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimististis permohonan peninjuan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK). "100% akan diterima," ungkap Raja Juli Antoni, Sekretaris Jendral PSI di Gedung MK, Jumat (23/2). Menurut Juli, upaya partainya itu sesuai dengan perhatian Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi enggan meneken UU MD3 itu karena tidak mau mencederai demokrasi. "Kalau pun memang Presiden tidak menerbitkan Perpu ya tidak apa, karena kami sudah menyongsong ke depan mengajukan permohonan ini di MK," tambah dia.