PSI optimistis permohonan peninjauan kembali UU MD3 akan diterima MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimististis permohonan peninjuan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"100% akan diterima," ungkap Raja Juli Antoni, Sekretaris Jendral PSI  di Gedung MK, Jumat (23/2). 

Menurut Juli, upaya partainya itu sesuai dengan perhatian Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi enggan meneken UU MD3 itu karena tidak mau mencederai demokrasi. "Kalau pun memang Presiden tidak menerbitkan Perpu ya tidak apa, karena kami sudah menyongsong ke depan mengajukan permohonan ini di MK," tambah dia.


Apalagi menurut Juli, ada desakan dari masyarakat untuk PSI melakukan upaya ini. Sekadar tahu, sebanyak hampir 97% hasil jajak pendapat yang dilakukan partai media sosial menyebutkan untuk mengajukan judicial review di MK.

Sementara itu, kuasa hukum PSI Kamaruddin mengatakan, meski UU MD3 ini belum terdapat nomor registrasi UU tidak masalah jika sudah diajukan judicial review. Terlebih, UU ini sudah mulai berlaku walaupun presiden tidak menandatanganinya. Sebab, UU MD3 sendiri telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

"Jadi secara teknis yuridis, kami diberikan hak untuk melakukan perbaikan jika nanti dalam perjalannya UU tersebut telah teregistrasi, jadi tidak ada persoalan," jelas Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi