KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu kuasa hukum PSI Kamaruddin mengatakan, UU yang telah diresmikan beberapa waktu lalu itu membuat DPR sebagai lembaga yang adi kuasa, anti kritik, dan kebal hukum. Dalam permohonannya ia meminta tiga pasal untuk diuji ulang. Pertama, Pasal 73 terkait permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
PSI resmi mohon peninjauan kembali UU MD3 di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu kuasa hukum PSI Kamaruddin mengatakan, UU yang telah diresmikan beberapa waktu lalu itu membuat DPR sebagai lembaga yang adi kuasa, anti kritik, dan kebal hukum. Dalam permohonannya ia meminta tiga pasal untuk diuji ulang. Pertama, Pasal 73 terkait permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.