PSI resmi mohon peninjauan kembali UU MD3 di MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu kuasa hukum PSI Kamaruddin mengatakan, UU yang telah diresmikan beberapa waktu lalu itu membuat DPR sebagai lembaga yang adi kuasa, anti kritik, dan kebal hukum.

Dalam permohonannya ia meminta tiga pasal untuk diuji ulang. Pertama, Pasal 73 terkait permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.


Kedua, Pasal 122 huruf K terkait keweanagan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengembalikan langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. 

Ketiga, Pasal 245 ayat 1 yang dianggap membangun imunitas buat anggita DPR secara tidak proposional. "Disana diatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait tindak pidan yang tidak sehbungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dan predisen setelah mendapat pertimbangan dari MKD," ungkap Kamaruddin di Gedung MK, Jumat (23/2).

Sehingga menurut Kamaruddin, jika ketiga pasal tersebut dijalankan, jangan harap ada pihak-pihak yang dapat mengkritisi kebijakan dan kinerja wakil rakyat. 

Padahal, DPR sebagai lembaga publik perlu membangun sistem yang membuka akses seluas-seluasnya bagi publik untuk mengetahui, memberi masukan, aspirasi, dan kritik terhdap kinerja anggota dan lembaga DPR.

PSI mengambil langkah peninjauan kembali UU MD3 ini setelah melakukan jajak pendapat kepada masyarakat lewat media sosial sejak 11 - 20 Februari 2018 lalu. "Hasilnya, hampir 97% masyarakat meminta untuk partai (PSI) untuk gugat di MK," tambah Kamaruddin.

PSI mengikutsertakan 122 kuasa hukum untuk melayangkan permohonan peninjauan kembali UU MD3 ini di MK. 

Sekadar tahu saja, ini merupakan gugatan kedua yang didaftarkan di MK terhadap peninjauan kembali UU MD3 itu.

Sebelumnya, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) juga pernah melakukan hal yang sama. Permohonan uji materi tersebut diterima pada Rabu (14/2) dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi