JAKARTA. Sengketa antara PT Permata Selaras Mandiri (PSM) melawan perusahaan asal Oman, National Drilling and Service Company LLC (NDSC) memasuki babak baru pasca gagalnya mediasi kedua belah pihak. NDSC mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang isinya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Kuasa hukum NDSC Andi Simangunsong mengatakan bahwa telah ada kesepakatan antara kliennya dengan PSM terkait pelaksanaan pekerjaan pengeboran geothermal di daerah Sungai Penuh Jambi. "Antra klien saya dengan PSM telah sepakat dan memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (18/9). Andi menjelaskan forum penyelesaian sengketa antara NDSC dan PSM harus mengacu pada perjanjian pokok yakni O&M Agreement dan PGE Contract yang telah memilih Arbitrase di BANI. Dengan pertimbangan itu, lanjut Andi, maka PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
PSM dan NDSC sepakat tempuh jalur arbitrase
JAKARTA. Sengketa antara PT Permata Selaras Mandiri (PSM) melawan perusahaan asal Oman, National Drilling and Service Company LLC (NDSC) memasuki babak baru pasca gagalnya mediasi kedua belah pihak. NDSC mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang isinya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Kuasa hukum NDSC Andi Simangunsong mengatakan bahwa telah ada kesepakatan antara kliennya dengan PSM terkait pelaksanaan pekerjaan pengeboran geothermal di daerah Sungai Penuh Jambi. "Antra klien saya dengan PSM telah sepakat dan memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (18/9). Andi menjelaskan forum penyelesaian sengketa antara NDSC dan PSM harus mengacu pada perjanjian pokok yakni O&M Agreement dan PGE Contract yang telah memilih Arbitrase di BANI. Dengan pertimbangan itu, lanjut Andi, maka PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.