KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PSSI mengumumkan pembukaan tender umum untuk pembangunan Lapangan O (Lapangan Koordinasi) di Kompleks Pelatihan Nasional (KPN) di Ibu Kota Negara (IKN). Proyek ini didanai oleh hibah AFC Enhance dengan total nilai US$ 897.634,00. Lapangan O akan menjadi salah satu fasilitas utama di KPN yang akan digunakan untuk berbagai kegiatan pelatihan dan pembinaan tim nasional sepak bola Indonesia.
PENGUMUMAN TENDER UMUM
1. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Pusat Pelatihan Nasional di Ibu Kota Negara mengundang penyedia barang/jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti Tender Umum, adapun pekerjaan sebagai berikut: NAMA PEKERJAAN HPS/PAGU SUMBER DANA PEMBANGUNAN LAPANGAN O (LAPANGAN KOORDINASI) PUSAT PELATIHAN NASIONAL DI IBU KOTA NEGARA USD 897.634.00,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat US Dollar) DANA HIBAH AFC ENHANCE 2. Kualifikasi: a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) b. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) c. Sertifikat yang masih berlaku meliputi:- Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001: 2015
- Sertifikat Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001 : 2007 atau ISO 45001 : 2018;
- Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 14001: 2015; • Sertifikat Manajemen Resiko ISO 31000 : 2018;
- Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016;
- Sertifikat ISO 19650 : 2018 BIM; d. Diutamakan memiliki pengalaman:
- Pekerjaan konstruksi rancang dan bangun;
- Pernah mengerjakan konstruksi gedung/ fasilitas olah raga (stadion/ GOR/ lapangan dan sejeninya) dengan mengimplementasikan BIM (Building Information Modeling);
- Pekerjaan Konstruksi dengan kondisi lahan khusus (berkontur);
- Pernah mengerjakan konstruksi di Kawasan wilayah Indonesia Timur dan/atau wilayah Ibu Kota Negara.
- Pengalaman perusahaan yang tergabung dalam satu kelompok usaha (induk dan atau anak perusahaan) dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan;
- Pernah dan / atau sedang mengerjakan konstruksi fasilitas olahraga di Kawasan IKN.
- • Company Profile
- • KTP Direktur/ yang diberi kuasa
- • NPWP Badan usaha