KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan asuransi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 September 2026 melalui Surat Keputusan No. KEP-87/D.05/2026. Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo mengatakan perolehan izin usaha ini menjadi langkah penting PT AIA Financial (AIAF) untuk membangun entitas bisnis yang berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis syariah. "Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis syariah yang didukung inovasi, keunggulan, layanan, dan penciptaan nilai yang berkualitas," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
PT AIA Syariah Insurance Resmi Beroperasi Setelah Kantongi Izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan asuransi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 September 2026 melalui Surat Keputusan No. KEP-87/D.05/2026. Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo mengatakan perolehan izin usaha ini menjadi langkah penting PT AIA Financial (AIAF) untuk membangun entitas bisnis yang berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis syariah. "Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis syariah yang didukung inovasi, keunggulan, layanan, dan penciptaan nilai yang berkualitas," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
TAG: