PT Anglo Slavic Utama ingin Kejagung Malaysia tinjau dugaan penipuan yang menimpanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Anglo Slavic Utama mengajukan permohonan agar Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) untu menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan Group Managing Director Protasco Berhad, Dato’ Sri Chong Ket Pen. Desember lalu PT Anglo Slavic Utama juga sudah melaporkan Chong ke pihak berwajib sehubungan dugaan tindak penipuan dan pemalsuan dokumen.

Tak hanya ke kepolisian Indonesia, PT Anglo Slavic Utama juga melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian Malaysia, lantaran Protasco Bhd merupakan perusahaan asal Malaysia.

“Kami berusaha agar suara dan penderitaan kami dapat didengar secara sipil oleh otoritas yang tepat di Malaysia, yaitu Suruhanjaya Sekuriti Malaysia (The Securities Commission Malaysia), dan Komisi Anti Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission) untuk mulai menyelidiki kasus ini dari berbagai sisi, membuktikan standar tinggi Malaysia, baik dalam Tata Kelola Perusahaan dan bertujuan untuk memberantas korupsi di sektor publik dan swasta," kata Direktur PT Anglo Slavic Utama Tendri Ahripen dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (25/1).


Kasus ini disebabkan oleh penyalahgunaan kepercayaan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Sales Purchase Agreement) tertanggal 28 Desember 2012 yang dilakukan oleh Chong Ket Pen. Karena hal tersebut perusahaan merugi sebesar Rp 480 miliar.

"Kami telah mengalami kerugian besar. Kami telah melakukan berbagai cara sesuai aturan yang ada, untuk mendorong agar investigasi dapat dilakukan dengan lebih cepat," tambah Tendri Ahripen.

Menurutnya dalam siaran pers, pihaknya bukan hanya tidak membuahkan hasil apapun, tetapi juga dipaksa untuk bungkam di Malaysia. Hal tersebut dinilai merupakan indikasi bagaimana seorang konglomerat Malaysia bermaksud untuk menghancurkan barang bukti dan betul-betul menghapus keberadaan perjanjian bisnis yang kredibel.

Terdapat perjanjian pada 10 Desember 2013 yang disebut PT Anglo Slavic Utama tidak diketahui oleh Protasco Bhd telah terjadi. Disisi lain, PT Anglo Slavic Utama menduga Protasco melindungi Chong dari pelanggaran yang diperbuat.

Dengan demikian, PT Anglo Slavic Utama menuntut agar perusahaan tersebut dapat transparan dengan Pemerintah Malaysia yang baru, guna penyelidikan kasus tersebut serta menjauhkan Chong Ket Pen dari perlindungan Protasco Berhad, sebagai orang yang telah merusak reputasi perusahaan.

Chong Ket Pen dinilai PT Anglo Slavic Utama menggunakan Protasco Berhad untuk secara tidak sah mengakuisisi saham PT Anglo Slavic Utama dengan nilai riilnya, sehingga secara ilegal memperoleh saham senilai USD 55 juta hanya dengan membayar USD 22 juta. Kemudian memperoleh RM 10 juta dari US$ 22 juta tersebut sebagai komisi, sehingga Chong Ket Pen menggunakan kesepakatan Protasco Berhad dan PT Anglo Slavic Utama ini untuk menyalahgunakan Rp 34 miliar dari Protasco Berhad.

Hal tersebut secara tertuang dalam Perjanjian tanggal 10 Desember 2013 yang secara jelas menunjukkan unsur praktik korupsi, kecurangan dan penyalahgunaan kepercayaan karena disebutkan bahwa Chong Ket Pen menuntut uang tebusan sebesar Rp 34 miliar untuk mempercepat proses akuisisi PT Anglo Slavic Utama. Kemudian akan diikuti dengan penggarapan proyek minyak di Aceh, yang seharusnya dilakukan sesuai isi pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut.

Namun, perjanjian tersebut tidak pernah diumumkan dalam risalah Dewan Direksi Protasco Berhad. Perjanjian tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Chong Ket Pen menyetujui hak untuk memberikan posisi eksekutif di dalam anggota Dewan Direksi di Protasco Berhad, dan mengarahkan semua hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan kepada pemegang saham dan investor pengendali.

Hal tersebut dinilai menunjukkan keinginan Chong Ket Pen untuk melakukan malpraktik dalam memperkuat dan mengamankan uang sogokan dalam transaksi tersebut, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini