PT Bank Amar Indonesia resmi menyandang predikit bank kelompok BUKU II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Amar Indonesia akhirnya resmi masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. Modal inti bank pemilik platform financial technology (fintech) Tunaiku sudah lebih dari Rp 1 triliun. Perseroan resmi bergabung menjadi kelompok BUKU II per 20 Juni 2019 setelah mendapat setoran modal sebesar Rp 500 miliar.

Presiden Direktur Bank Amar Tuk Yulianto mengatakan, dengan kualifikasi tersebut maka perseroan dapat lebih luas memberikan layanan digital maupun layanan perbankan lainnya. Melalui Tunaiku, perseroan telah memberikan layanannya bagi masyarakat Indonesia selama lima tahun terakhir.

"Pada 2014 modal inti kami hanya Rp130 miliar, sekarang modal inti Bank telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Artinya, dalam lima tahun kami telah capai BUKU II, ini capaian yang cukup luar biasa," kata Yulianto dalam keterangan resminya dikutip Jumat (5/7).


Sementara Managing Director Bank Amar Vishal Tulsian menambahkan, pasca naik kelas menjadi BUKU II, perseroan dalam waktu dekat akan meluncurkan Tunaiku Bisnis yakni produk digital untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Amar Bank merupakan bank yang berbasis di Surabaya yang terus melakukan perubahan besar khususnya di bidang teknologi perbankan. Berubah nama dari Amin Bank menjadi Amar Bank pada 2014 dan meluncurkan Tunaiku pada 2014, pionir fintech di Indonesia dan merupakan produk fintech pertama di bawah bank. Sekarang ini, Tunaiku telah memberikan layanan bagi 200 ribu orang lebih. 

Seiring dengan kenaikan BUKU tersebut, kinerja perseroan juga naik dimana dna pihak ketiga atau DPK menjadi Rp1,4 triliun (per 23 Juni 2019) dan aset menjadi Rp2,6 triliun (per 23 Juni 2019).

Adapun aset Amar Bank meningkat dari R p231 miliar pada 2014 menjadi Rp 2,6 triliun per 23 Juni 2019. Laba sebelum pajak pada Desember 2014 baru mencapai Rp500 juta dan pada Desember 2018 meningkat mencapai Rp 22,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli