JAKARTA. PT Berkah Karya Bersama (BKB) berniat mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Siti Hardyanti Rukmana (Tutut) terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)."Berkah Karya Bersama akan mengajukan PK terkait putusan Kasasi, setelah nantinya menerima salinan putusan dari Pengadilan secara resmi," ujar kuasa hukum BKB, Andi Simangunsong, Minggu (12/1).Pihak Tutut, menurut Andi, tidak dapat mengeksekusi putusan kasasi. Alasannya, pemegang hak terakhir atas TPI yaitu PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk tidak turut digugat.Dengan demikian keputusan pejabat manapun yang seolah-olah mengenyampingkan hak dari MNC Tbk, adalah cacat hukum. MNC Tbk sendiri telah menjadi pemegang saham TPI sejak 2006 dan sampai saat ini tidak pernah digugat di pengadilan terkait hal tersebut.Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut cs. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005 tidak sah.Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang Surat Kuasa (Power of Attonery) tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 16 dan No. 17. Dari RUPSLB itu saham kepemilikan Mbak Tutut yang tadinya 100%, terdelusi sehingga tinggal 25%.Sementara RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 dinyatakan sah oleh MA. RUPSLB ini diadakan oleh Tutut dan pemegang saham lainnya, yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisari TPI versi Tutut.Perkara dengan No Register 862 K/PDT/2013 ini diputus pada tanggal 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.Dengan demikian kepemilikan TPI yang kini berubah menjadi MNC TV kembali ke tangan Tutut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PT Berkah ajukan peninjauan kembali kasus TPI
JAKARTA. PT Berkah Karya Bersama (BKB) berniat mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Siti Hardyanti Rukmana (Tutut) terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)."Berkah Karya Bersama akan mengajukan PK terkait putusan Kasasi, setelah nantinya menerima salinan putusan dari Pengadilan secara resmi," ujar kuasa hukum BKB, Andi Simangunsong, Minggu (12/1).Pihak Tutut, menurut Andi, tidak dapat mengeksekusi putusan kasasi. Alasannya, pemegang hak terakhir atas TPI yaitu PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk tidak turut digugat.Dengan demikian keputusan pejabat manapun yang seolah-olah mengenyampingkan hak dari MNC Tbk, adalah cacat hukum. MNC Tbk sendiri telah menjadi pemegang saham TPI sejak 2006 dan sampai saat ini tidak pernah digugat di pengadilan terkait hal tersebut.Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut cs. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005 tidak sah.Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang Surat Kuasa (Power of Attonery) tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 16 dan No. 17. Dari RUPSLB itu saham kepemilikan Mbak Tutut yang tadinya 100%, terdelusi sehingga tinggal 25%.Sementara RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 dinyatakan sah oleh MA. RUPSLB ini diadakan oleh Tutut dan pemegang saham lainnya, yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisari TPI versi Tutut.Perkara dengan No Register 862 K/PDT/2013 ini diputus pada tanggal 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.Dengan demikian kepemilikan TPI yang kini berubah menjadi MNC TV kembali ke tangan Tutut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News