JAKARTA. Kuasa hukum PT Berkah, Andi Simangunsong menegaskan pihak Tutut telah menyembunyikan fakta hukum terkait RUPS bulan Maret 2005. Menurutnya, RUPS versi Tutut yang dilakukan tanggal 17 Maret 2005 adalah RUPS yang cacat hukum. "PT Berkah melakukan RUPS di 18 Maret. Tapi tanpa sepengetahuan PT Berkah tanggal 17 Maret itu ternyata ada RUPS yang tanpa sepengetahuan PT berkah," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/11/2014) kemarin. Di tempat terpisah kuasa hukum Tutut berpendapat sebaliknya. Menurut Harry Ponto, RUPS 17 Maret telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun lebih lanjut Harry mengakui adanya perjanjian investasi yang dilakukan kliennya terkait restrukturisasi utang.
PT Berkah tuding Tutut sembunyikan fakta
JAKARTA. Kuasa hukum PT Berkah, Andi Simangunsong menegaskan pihak Tutut telah menyembunyikan fakta hukum terkait RUPS bulan Maret 2005. Menurutnya, RUPS versi Tutut yang dilakukan tanggal 17 Maret 2005 adalah RUPS yang cacat hukum. "PT Berkah melakukan RUPS di 18 Maret. Tapi tanpa sepengetahuan PT Berkah tanggal 17 Maret itu ternyata ada RUPS yang tanpa sepengetahuan PT berkah," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/11/2014) kemarin. Di tempat terpisah kuasa hukum Tutut berpendapat sebaliknya. Menurut Harry Ponto, RUPS 17 Maret telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun lebih lanjut Harry mengakui adanya perjanjian investasi yang dilakukan kliennya terkait restrukturisasi utang.