PT Bhineka Karya Manunggal lolos PKPU



JAKARTA. Perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) dapat bernafas lega. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh salah satu krediturnya, PT Snogen Indonesia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, Kamis (30/6), majelis yang diketuai Marulak Purba menyatakan, permohonan PKPU yang diajukan Snogen tak memenuhi syarat materil. Majelis berpendapat, Snogen sudah tak lagi menjadi kreditur dari BKM.

Hal tersebut ditandai dengan adanya pembayaran utang seluruhnya kepada Snogen 23 dan 28 Juni 2016. Di mana, pada 23 Juni 2016 BKM membayar utangnya yang berbentuk rupiah sebesar Rp 417,60 juta dan 28 Juni 2016 untuk pembayaran utang dalam dollar AS senilai US$ 15.610 lewat transfer ke rekening Snogen.


Adapun jumlah pembayaran itu lebih dari jumlah utang yang ditagih sebesar Rp 414,60 juta dan US$ 14.600. Sekadar tahu saja, pembayaran utang tersebut merupaka kali kedua yang dilakukan BKM. Sebelumnya, BKM pernah melakukan pembayaran dengan jumlah yang sama pada 20 dan 21 Juni 2016.

Namun begitu pihak Snogen pada 22 Juni 2016 mengembalikan pembayaran tersebut dengan alasan pembayaran dilakukan tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu oleh prinsipal Snogen.

Dengan begitu majelis berpendapat, sejak 28 Juni 2016 Snogen sudah tak menjadi kreditur BKM. Sehingga, Snogen tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan PKPU sebagai salah satu kreditur. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 222 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tak terpenuhi.

"Karena tak memenuhi syarat materil, maka permohonan PKPU pemohon (PT Snogen Indonesia) haruslah ditolak," ungkap Marulak saat membacakan amar putusannya.

Ditemui seusai persidangan kuasa hukum BKM, Dida Hardiansyah bilang pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Putusan hakim sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada dan sudah seharusnya seperti itu," ungkapnya kepada KONTAN.

Dalam kesempatan yang sama pun kuasa hukum Snogen Rusli Hardiansyah bilang pihaknya mau tak mau menerima putusan tersebut. "Sudah dua kali adanya pembayaran dan kami terima iktikad baik tersebut," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia