JAKARTA. Perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) dapat bernafas lega. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh salah satu krediturnya, PT Snogen Indonesia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan, Kamis (30/6), majelis yang diketuai Marulak Purba menyatakan, permohonan PKPU yang diajukan Snogen tak memenuhi syarat materil. Majelis berpendapat, Snogen sudah tak lagi menjadi kreditur dari BKM. Hal tersebut ditandai dengan adanya pembayaran utang seluruhnya kepada Snogen 23 dan 28 Juni 2016. Di mana, pada 23 Juni 2016 BKM membayar utangnya yang berbentuk rupiah sebesar Rp 417,60 juta dan 28 Juni 2016 untuk pembayaran utang dalam dollar AS senilai US$ 15.610 lewat transfer ke rekening Snogen.
PT Bhineka Karya Manunggal lolos PKPU
JAKARTA. Perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) dapat bernafas lega. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh salah satu krediturnya, PT Snogen Indonesia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan, Kamis (30/6), majelis yang diketuai Marulak Purba menyatakan, permohonan PKPU yang diajukan Snogen tak memenuhi syarat materil. Majelis berpendapat, Snogen sudah tak lagi menjadi kreditur dari BKM. Hal tersebut ditandai dengan adanya pembayaran utang seluruhnya kepada Snogen 23 dan 28 Juni 2016. Di mana, pada 23 Juni 2016 BKM membayar utangnya yang berbentuk rupiah sebesar Rp 417,60 juta dan 28 Juni 2016 untuk pembayaran utang dalam dollar AS senilai US$ 15.610 lewat transfer ke rekening Snogen.