JAKARTA.Sengketa bisnis terkait pembayaran kontrak produk kosmetik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak tergugat, PT Budi Setiawan, menilai bahwa kontrak dengan PT Kosmindo mengalami cacat hukum. Hal itu ditegaskan Budi dalam sidang dengan agenda jawaban terkait gugatan yang dilayangkan Kosmindo. Budi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan salon kecantikan, sedangkan Kosmindo perusahaan distributor kosmetik untuk rambut dengan merek dagang Wella. Kuasa Hukum Budi, Minola Sebayang, menegaskan bahwa cacat hukum dalam perjanjian kerjasama bisnis itu karena terdapat unsur kekhilafan yang dialami kliennya. Ia bilang, kekhilafan tersebut lantaran ada perbedaan pemahaman terkait isi perjanjian kerjasama bisnis mengenai penilai penggugat yang mengharuskan Budi wajib mengembalikan dana promosi produk kecantikan tersebut.
PT Budi Tegaskan Gugatan Kosmindo Tidak Beralasan
JAKARTA.Sengketa bisnis terkait pembayaran kontrak produk kosmetik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak tergugat, PT Budi Setiawan, menilai bahwa kontrak dengan PT Kosmindo mengalami cacat hukum. Hal itu ditegaskan Budi dalam sidang dengan agenda jawaban terkait gugatan yang dilayangkan Kosmindo. Budi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan salon kecantikan, sedangkan Kosmindo perusahaan distributor kosmetik untuk rambut dengan merek dagang Wella. Kuasa Hukum Budi, Minola Sebayang, menegaskan bahwa cacat hukum dalam perjanjian kerjasama bisnis itu karena terdapat unsur kekhilafan yang dialami kliennya. Ia bilang, kekhilafan tersebut lantaran ada perbedaan pemahaman terkait isi perjanjian kerjasama bisnis mengenai penilai penggugat yang mengharuskan Budi wajib mengembalikan dana promosi produk kecantikan tersebut.