KONTAN.CO.ID - PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menciptakan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Salah satunya adalah melalui penguatan infrastruktur pada ekosistem aset kripto di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya sebagai bursa kripto, CFX mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Direktur Utama CFX Subani menjelaskan, POJK tersebut memberikan tanggung jawab terhadap CFX untuk untuk mengawasi dan memastikan transaksi yang terjadi di pasar kripto patuh terhadap regulasi. Selain itu, CFX juga bertugas melakukan pengawasan dan audit kepada pedagang aset kripto yang merupakan anggota CFX.
PT Central Finansial X Memperkuat Ekosistem Aset Kripto di Indonesia
KONTAN.CO.ID - PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menciptakan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Salah satunya adalah melalui penguatan infrastruktur pada ekosistem aset kripto di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya sebagai bursa kripto, CFX mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Direktur Utama CFX Subani menjelaskan, POJK tersebut memberikan tanggung jawab terhadap CFX untuk untuk mengawasi dan memastikan transaksi yang terjadi di pasar kripto patuh terhadap regulasi. Selain itu, CFX juga bertugas melakukan pengawasan dan audit kepada pedagang aset kripto yang merupakan anggota CFX.