JAKARTA. PT Cikondang Kancana Prima (CKP) menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan Kompetensi Absolut. Di mana Singapore International Arbitration Centre (SIAC) adalah lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham. “Kami mengapresiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum,” ujar M Fathir Edison, Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP) dalam pernyataannya, Rabu (30/11).
PT CKP sambut baik putusan sela PN Bandung
JAKARTA. PT Cikondang Kancana Prima (CKP) menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan Kompetensi Absolut. Di mana Singapore International Arbitration Centre (SIAC) adalah lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham. “Kami mengapresiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum,” ujar M Fathir Edison, Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP) dalam pernyataannya, Rabu (30/11).