PT Djarum Angkat Bicara usai KPK Geledah Kantor terkait Cukai Rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik menggeledah kantor perusahaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan cukai rokok.

Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengatakan perusahaan belum mengetahui perkara yang tengah diusut KPK. Meski begitu, PT Djarum menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif,” kata Budi kepada Kontan, Kamis (29/10/2026).


Baca Juga: 100 Hari Sudaryono Pimpin BGN, Celios: Belum Mampu Hentikan Keracunan MBG

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian uang (kickback) dari PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai terkait pengurusan cukai rokok.

KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum bulan Oktober 2026 untuk mengusut perkara tersebut. Namun, penyidikan masih berada pada tahap awal dan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada (4/2/2026) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan.

Dalam perkembangannya, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai sekitar Rp 5,19 miliar dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada Kamis (26/2/2026)

Pada Maret 2026, KPK juga memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum Bea dan Cukai serta dugaan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai berdasarkan metode produksi rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News